LIDIKnet.com, Tanggamus – Sekjen Inspektorat Kabupaten Tanggamus Gustam memberikan tanggapan terkait Tempat Pelelangan Ikan BUMdes Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Selasa (19/7/2022)
Menurut Gustam, dengan adanya pembangunan TPI BUMdes di Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau tersebut, pihaknya belum bisa memberikan statement lebih dalam, dikarenakan belum melihat permasalahan yang sebenarnya, seperti yang berkaitan dengan kewenangan dan aturan serta legalitas proses pelaksanaan pembangunan TPI BUMdes tersebut.
“Secara garis besar, memang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) itu kewenangannya Dinas Perikanan,”Ujarnya
Lebih lanjut Gustam juga mengatakan soal keterkaitan dengan BUMdes, bahkan ia juga menganalogikan terkait apapun usaha yang akan di bangun oleh pihak pemerintah pekon, maka ia pun menghimbau ke pihak Pekon sudah selayaknya Harus berkoordinasi dengan Dinas terkait
“Contohnya mereka akan membangun Alfamart, ada Perbup berkaitan dengan jumlah dari pembangunan usaha tersebut, dia harus berkoordinasi dengan satu pintu, kalau seandainya belum penuh dan bisa untuk dibangun, maka dilakukan musdus atau musdes, termasuk pembangunan TPI tersebut,”Kata Gustam
Lalu Gustam juga menjelaskan, terkait dengan TPI BUMdes, menurutnya sah-sah saja pihak pekon mau bangun BUMdes yang berkaitan dengan TPI, tetapi harus melalui mekanisme yang berkaitan dengan legalitas untuk melaksanakan pembangunan atau hak pelelangan di TPI tersebut.
“Permasalahan ini, kami belum bisa mengatakan benar atau salahnya, harus kami analisa dulu secara aturan sehingga kami bisa memberikan informasi yang sebenarnya,”Jelas Gustam
Lalu Gustam juga berharap agar kedua belah pihak untuk mengupayakan duduk bersama dalam menyelesaikan persoalannya tersebut, supaya mereka mendapatkan solusi yang terbaik antara dinas perikanan dan pihak pemerintah pekon.
“Terlebih di Pekon Tanjung Jaya juga sudah ada bangunan TPI, maka mereka harus berkoordinasi, agar masyarakat juga bisa diberdayakan, apa lagi tempatnya representatif, maka bisa diatur sistem pembagiannya,”Ujarnya
Perlu di ketahui bersama bahwa pihak inspektorat juga berjanji akan menyampaikan persoalan tersebut ke semua pihak yang terkait, agar permasalahan TPI BUMdes dan TPI Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus segera selesai.