PAMEKASAN, jatimzone.com, – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan melakukan aksi demontrasi di kantor Bea Cukai Madura, Kamis, 3 Februari 2022.
Mereka menuntut pihak Bea Cukai Madura untuk memberantas pelaku rokok ilegal yang marak di konsumsi masyarakat Pamekasan.
“Saya bawa bukti rokok ilegal sekarang yang belum disanksi atau ditindak oleh pihak Bea Cukai Madura,” teriak Ketua PC PMII Pamekasan Luthfi dalam orasinya.
Menurutnya, rokok ilegal yang setiap tahun dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Angsanah itu hanya formalitas.
Padahal, lanjutnya, jika menemukan rokok ilegal tersebut, pihak Cukai setidaknya memberi tindakan atau sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap tahun rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan terus bertambah. Seharusnya dengan adanya barang bukti itu juga, ada pihak pelaku rokok ilegal yang dihukum. Jadi saya minta kepada Bea cukai untuk segera menangkap pelaku rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran.
“Penendakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat,” jelasnya
Untuk sangsinya, Yanuar Calliandra mengklaim sudah melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang ada.
“Semua yang saya lakukan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Percayalah kepada kami. Saya akan terus berusaha melakukan tindakan bagi rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan,” pungkasnya.